Karawang|www.Prabuchannels.com| Seorang pengusaha konveksi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan melakukan penipuan dengan modus investasi bodong. Laporan tersebut diajukan oleh salah satu korban pada Kamis, 5 Maret 2026.
Pelapor bernama Ahmad Mulyana melalui kuasa hukumnya dari kantor advokat Asep Agustian SH MH & Rekan. Ia mengaku mengalami kerugian besar setelah mengikuti investasi yang ditawarkan oleh kelompok usaha konveksi tersebut. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Menurut kuasa hukum korban Asep Agustian SH.MH investasi itu ditawarkan dengan iming-iming keuntungan sangat tinggi, yakni 40 persen dalam waktu satu bulan dari bisnis konveksi keluarga yang dijalankan para terlapor. Janji keuntungan besar tersebut membuat korban tertarik untuk menanamkan modal.
Dana investasi kemudian disetorkan korban secara bertahap dalam beberapa termin, antara Oktober hingga November 2025. Namun setelah dana diserahkan, korban tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara investasi.
Selain itu, korban juga tidak mendapatkan kejelasan terkait purchase order (PO) atau pesanan produksi yang disebut menjadi dasar usaha konveksi tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa bisnis yang ditawarkan tidak benar-benar berjalan sebagaimana yang dijanjikan.
Kuasa hukum korban menduga usaha tersebut hanyalah kedok untuk menghimpun dana dari para investor. Bahkan muncul dugaan bahwa sistem yang dijalankan menggunakan pola “gali lubang tutup lubang”, yaitu memutar uang dari investor baru untuk membayar investor lama.
Yang mengejutkan, korban dalam kasus ini tidak hanya berasal dari masyarakat biasa. Beberapa di antaranya disebut berasal dari kalangan pengusaha, pejabat pemerintah daerah, hingga pensiunan anggota kepolisian.
Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Jawa Barat dan diharapkan penyidik segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak pelapor juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang akan melapor agar kasus dugaan investasi bodong tersebut dapat diusut secara tuntas.
|Red.