BERAU, Kalimantan Timur | Prabuchannels.com| Dugaan pemanfaatan lahan milik warga Kampung Gurimbang oleh PT Berau Coal kembali menguat setelah hasil investigasi lapangan mengungkap indikasi aktivitas pertambangan di area yang status kepemilikannya belum diselesaikan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, bersama Sekretaris Jenderal serta jajaran DPD dan DPC AKPERSI turun langsung ke Kabupaten Berau untuk melakukan penelusuran faktual di lapangan.
Investigasi yang dilakukan pada Selasa (13/1/2026) tersebut menggunakan pemantauan udara berbasis drone di sejumlah titik yang diklaim warga sebagai tanah hak milik. Dari hasil dokumentasi visual, ditemukan lahan yang telah terbuka dan dikelola untuk kepentingan pertambangan, meskipun proses pembebasan dan pembayaran kepada pemilik lahan disebut belum pernah dilakukan.
Temuan ini menimbulkan kontradiksi serius dengan pernyataan pihak perusahaan sebelumnya yang menyatakan tidak menggunakan lahan masyarakat. Faktanya lapangan justru menunjukkan adanya indikasi penguasaan fisik atas tanah warga, bahkan disertai pembatasan akses terhadap pemilik sah lahan tersebut.
AKPERSI menilai situasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan pelanggaran terhadap hak kepemilikan warga serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam. Praktik tersebut, jika terbukti, berpotensi melanggar regulasi pertambangan, hukum agraria, hingga prinsip hak asasi manusia.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa tidak boleh ada kesan pembiaran hukum terhadap korporasi besar. “Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sudah menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Jika benar ada aktivitas tambang di atas lahan yang belum dibebaskan, maka aparat penegak hukum dan kementerian terkait wajib turun tangan dan membuka persoalan ini secara terang-benderang,” tegasnya.
AKPERSI secara resmi mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan audit lapangan, pemeriksaan perizinan, dan klarifikasi terbuka terhadap aktivitas PT Berau Coal di wilayah Gurimbang.
Organisasi pers ini memastikan akan terus mengawal kasus tersebut secara berkelanjutan serta membuka ruang publik agar hak dan suara warga Kampung Gurimbang tidak terpinggirkan oleh kepentingan industri ekstraktif.
Gomez Gumilar| Red.