KARAWANG |www.Prabuchannels.com| Persoalan keberadaan eks kawasan PT Beesco Indonesia di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang sebelumnya beroperasi di kawasan Jalan Raya Karawang–Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, diketahui telah menghentikan kegiatan operasional dan produksinya sejak 2023.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah muncul perhatian terhadap kondisi kawasan eks pabrik yang disebut kini dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan lain. Praktisi hukum Asep Agustian, S.H., M.H. alias Askun menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka, terutama menyangkut status kawasan, aktivitas perusahaan, serta aspek ketenagakerjaan dan administrasinya.
Sebelumnya, PT Beesco Indonesia juga masih tercantum dalam daftar perusahaan yang diundang Disnakertrans Karawang dalam agenda pengembangan sumber daya manusia pada 2025. Padahal, berdasarkan keterangan mantan General Manager HRD perusahaan tersebut, operasional PT Beesco telah berhenti sejak Agustus 2023.
Askun mempertanyakan bagaimana proses pendataan perusahaan dilakukan apabila perusahaan yang sudah tidak beroperasi masih tercatat dalam database perusahaan aktif. Menurutnya, validitas data menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kebijakan ketenagakerjaan dan pengawasan industri di Kabupaten Karawang.
“Kalau perusahaan sudah tidak beroperasi, tentu harus ada kejelasan statusnya. Jangan sampai data administrasi pemerintah tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan,” demikian pokok persoalan yang disorot Askun.
Di sisi lain, persoalan PT Beesco juga pernah berujung pada sengketa hubungan industrial. Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, operasional dan proses produksi PT Beesco disebut berhenti pada 2023 setelah perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut. Perkara antara perusahaan dan sejumlah pengurus serikat pekerja kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kini, perhatian bergeser pada kondisi kawasan eks perusahaan tersebut. Askun menyoroti adanya informasi mengenai empat perusahaan yang disebut menjalankan aktivitas di kawasan eks PT Beesco. Namun, status masing-masing perusahaan, dasar penggunaan kawasan, serta perizinan dan administrasinya perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar pemerintah daerah melakukan verifikasi lapangan dan memperbarui data perusahaan secara berkala. Terlebih, Kabupaten Karawang merupakan salah satu kawasan industri besar yang membutuhkan sistem pendataan dan pengawasan perusahaan yang akurat.
Persoalan ini juga dinilai tidak semata menyangkut keberadaan perusahaan, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum, ketenagakerjaan, perizinan, serta pemanfaatan kawasan industri. Karena itu, diperlukan keterbukaan informasi dari instansi berwenang maupun pihak perusahaan yang saat ini beraktivitas di lokasi tersebut.
Askun berharap Pemkab Karawang melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai status eks kawasan PT Beesco dan perusahaan-perusahaan yang kini disebut beroperasi di dalamnya.
“Yang paling penting bukan sekadar siapa yang menggunakan kawasan tersebut, tetapi apakah seluruh aktivitasnya memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” menjadi inti sorotan yang perlu mendapat jawaban dari pihak berwenang.
Dengan demikian, persoalan eks PT Beesco diharapkan tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan, tetapi dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memastikan data perusahaan akurat, aktivitas industri terdata, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak tetap terjaga.
Gomez Gumilar|Red.