KARAWANG |www.Prabuchannels.com| Pembangunan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah muncul klaim dari keluarga pemilik lahan mengenai penggunaan tanah untuk proyek tersebut.
Proyek yang merupakan bagian dari program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut tercantum memiliki nilai kontrak sekitar Rp4,54 miliar, dengan sumber anggaran APBN 2026. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh PT Medal Cipta Buana dengan waktu pelaksanaan selama 135 hari.
Persoalan mencuat setelah keluarga Cang DK mengaku sebagai pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan. Welly, anak pemilik lahan, menyebut pihak keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan maupun melakukan pembahasan terkait penggunaan tanah tersebut.
Menurut keterangan Welly yang dikutip dalam pemberitaan, lahan tersebut memiliki dokumen SPPT PBB atas nama Cang DK dengan luas objek bumi sekitar 11.777 meter persegi. Keluarga mempertanyakan dasar penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan proyek pemerintah.
Sorotan semakin berkembang setelah muncul dugaan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses pembangunan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk KKP, PPK, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta pihak kontraktor.
Ketua DPC AKPERSI Karawang, Feri Maulana, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta adanya penjelasan terbuka mengenai status lahan dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Feri juga mendesak agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara harus memiliki dasar administrasi dan status lahan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain persoalan status lahan, AKPERSI Karawang juga meminta adanya audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran proyek apabila nantinya ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengadaan atau penggunaan lahan.
Hingga pemberitaan tersebut diterbitkan pada 19 September 2026, pihak KKP, PPK proyek, pemerintah desa dan kecamatan, serta PT Medal Cipta Buana disebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penggunaan lahan tersebut. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari seluruh pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai status kepemilikan lahan, dasar hukum penggunaan tanah, serta kelengkapan dokumen proyek, sehingga pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan hak masyarakat.
Gomez Gumilar|Red.