Askun Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi KPR di Karawang - PRABU CHANNELS

Senin, 14 September 2026

Askun Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi KPR di Karawang



KARAWANG | www.Prabuchannels.com|  Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kabupaten Karawang.

Askun mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, langkah penegakan hukum itu patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara secara terang dan menyeluruh.

Namun demikian, Askun menilai proses hukum sebaiknya tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh rangkaian proses yang terjadi, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam mekanisme pengurusan dokumen maupun proses kenotariatan.

“Kita apresiasi kinerja Kejari Karawang yang sudah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka. Tetapi jangan berhenti sampai di situ. Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut berperan, tentu harus didalami,” tegas Askun.

Sorotan lainnya tertuju pada dugaan adanya permainan “joki” dalam proses kenotariatan. Askun menyebut, apabila dugaan tersebut terbukti memiliki pola yang terorganisir, maka pihak yang mengatur atau mengendalikan mekanisme tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang ada design yang luar biasa dalam permainan joki di proses notaris, siapa yang mengotaki dan siapa yang mengendalikan harus diungkap. Jangan hanya pelaksana di lapangan yang diproses,” ujar Askun.

Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk memastikan proses penegakan hukum tidak hanya menyentuh bagian permukaan. Setiap pihak yang terbukti memiliki peran, baik langsung maupun tidak langsung, harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Askun juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Seluruh dugaan keterlibatan pihak lain, menurutnya, harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

“Kita hormati proses hukum. Yang penting jangan tebang pilih. Kalau ada fakta dan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, silakan Kejari dalami sampai tuntas,” pungkasnya.

Dengan demikian, publik Karawang berharap penanganan perkara dugaan korupsi KPR tersebut dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh, sehingga siapa pun yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Gomez Gumilar|Red.


Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done