Bekasi, Pebayuran|www.Prabuchannels.com| Sabtu 01 Agustus 2026 Tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, mulai diwarnai dinamika dan isu yang menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran agar proses demokrasi di tingkat desa tidak tercampur dengan kepentingan maupun persoalan pribadi.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Abu Jihad Ubaydilah, yang diketahui merupakan bakal calon sekaligus incumbent dalam kontestasi kepala desa Bantarjaya.
Di tengah proses pendaftaran, beredar kabar tidak sedap yang dikaitkan dengan sosok Abu Jihad. Informasi tersebut disebut-sebut bersumber dari oknum berinisial Sayban. Namun, hingga saat ini, berbagai informasi yang beredar tersebut masih perlu diklarifikasi dan tidak sepatutnya langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya bukti maupun keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa isu tersebut berkaitan dengan persoalan atau dendam pribadi.Berdasarkan Pengakuan dari oknum SN di hadapan awak media bahwa ia mengakui isu tersebut di gulirkan karena disinyalir dendam pribadi pada masa lalu.
Namun demikian Pengakuan tersebut telah dibuktikan secara objektif di hadapan panitia pemilihan kepala desa,jajaran BPD dan Babinsa polri agar tidak berkembang menjadi fitnah atau konflik yang justru dapat mengganggu kondusivitas masyarakat Desa Bantarjaya.
Terkait polemik tersebut Ketua DPD AKPERSI JABAR Achmad Syarifudin meminta agar isu yang berkembang menjadi fitnah jangan sampai menimpa kepada para bakal calon Kepala Desa yang lain.
Abu Jihad Ubaydilah sebagai salah satu bakal calon diharapkan tetap diberikan ruang untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap bakal calon memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proses yang adil, transparan, dan bebas dari tekanan maupun kampanye negatif.
Ketua DPD AKPERSI JABAR Achmad Syarifudin juga mengingatkan agar panitia penyelenggara dan pihak terkait dapat menjalankan proses pendaftaran secara profesional. Verifikasi administrasi, penetapan bakal calon, hingga seluruh tahapan berikutnya harus berpedoman pada aturan, bukan berdasarkan isu, tekanan kelompok, ataupun kepentingan tertentu.
Kontestasi pemilihan kepala desa seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menilai rekam jejak, program, integritas, dan kemampuan masing-masing calon dalam membangun desa. Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut berubah menjadi saling menjatuhkan.
Jika memang terdapat tudingan atau persoalan terhadap salah satu bakal calon, masyarakat berharap pihak yang menyampaikan dapat menunjukkan data dan bukti yang jelas, sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila isu yang beredar ternyata tidak memiliki dasar, pihak-pihak yang merasa dirugikan tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh langkah sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat Bantarjaya kini menunggu proses demokrasi yang sehat, transparan dan bermartabat. Jangan sampai kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan masyarakat luas. Siapa pun yang nantinya dipercaya memimpin Desa Bantarjaya harus lahir dari proses yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gomez Gumilar|Red.