KARAWANG | www
prabuchannels.com | Kamis 9 Juli 2026 Sidang lanjutan kasus yang menjerat terdakwa Raden Bram Rangga Kusumah kembali digelar hari ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Asep Zaelani, S.H., menyampaikan poin-poin pembelaan yang diharapkan dapat meringankan hukuman kliennya, atau bahkan membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Asep Zaelani ,S.H. menyatakan bahwa tim hukum telah berikhtiar dan berusaha sebisa mungkin untuk menyusun pembelaan yang objektif demi mengetuk pintu keadilan Majelis Hakim.
"Kami telah menyampaikan semua argumen hukum dalam pledoi hari ini. Fokus kami adalah berikhtiar semaksimal mungkin agar Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya, meringankan, atau bahkan melepaskan klien kami dari tuntutan jaksa," ujar Asep Zaelani ,S.H. setelah persidangan usai.
Sementara itu, terdakwa Raden Bram Rangga Kusumah juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan pribadinya di depan persidangan. Dalam momen penuh haru tersebut, Bram menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak keluarga yang selama ini telah membesarkan dan mendukungnya tanpa henti.
Tidak hanya kepada keluarga, Bram juga secara khusus menyampaikan apresiasi dan rasa hormatnya kepada Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan dengan bijaksana.
Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa (replik) atau putusan dari Majelis Hakim.
Gomez Gumilar|Red.