Satpol PP Karawang Tutup Sementara THM Karawang Theater Night Mart, Diduga Langgar Perizinan , Jual Minol tanpa izin dan adanya Pesta LGBT. - PRABU CHANNELS

Senin, 08 Juni 2026

Satpol PP Karawang Tutup Sementara THM Karawang Theater Night Mart, Diduga Langgar Perizinan , Jual Minol tanpa izin dan adanya Pesta LGBT.



KARAWANG|www.Prabuchannels.com| Senin 08 Juni 2026 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang beserta aparat Pemerintah Daerah yang terkait mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Karawang Theater Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev, Karawang. Penutupan dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran perizinan usaha, penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin, serta mencuatnya dugaan aktivitas pesta LGBT yang viral di media sosial. 
Langkah tersebut diambil setelah Satpol PP menerima berbagai laporan dan melakukan penelusuran terhadap aktivitas yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) tersebut. Sejumlah temuan dan informasi yang beredar menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelola usaha. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang DA.Prasetya Wirabrata  menyatakan pihaknya telah memanggil pengelola THM untuk dimintai klarifikasi terkait berbagai dugaan pelanggaran yang mencuat ke publik. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan ketentuan operasional tempat hiburan malam. 

Selain persoalan perizinan, dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, viralnya video yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta sesama jenis di lokasi tersebut juga memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Sejumlah organisasi masyarakat dan tokoh daerah meminta pemerintah bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran norma maupun aturan yang berlaku. 

Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib mematuhi aturan perizinan dan menjaga ketertiban umum. Pengawasan terhadap operasional THM  Karawang Theater Night Mart akan terus diperketat guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap pengelola Helens Theater masih berlangsung. Hasil penyelidikan dan evaluasi dari pemerintah daerah nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha apabila terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Satpol PP Karawang mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga aktivitas usahanya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah juga memastikan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan norma sosial di Kabupaten Karawang.

Gomez Gumilar|Red.


Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done