Isu Dugaan Asusila Pejabat Eselon di Karawang Seperti Bola liar terus Bergulir, Praktisi Hukum Senior Askun Angkat Bicara. - PRABU CHANNELS

Jumat, 19 Juni 2026

Isu Dugaan Asusila Pejabat Eselon di Karawang Seperti Bola liar terus Bergulir, Praktisi Hukum Senior Askun Angkat Bicara.

KARAWANG|www.Prabuchannels.com| Dugaan kasus asusila yang menyeret nama seorang pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang terus menjadi sorotan publik. Di tengah derasnya informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan, muncul pertanyaan apakah isu tersebut merupakan awal pengungkapan sebuah kasus atau justru hanya menjadi bentuk pembunuhan karakter.

Praktisi hukum senior sekaligus kuasa hukum, Asep Agustian S.H. M.H. atau yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa hingga saat ini berbagai tuduhan yang beredar belum memasuki ranah pembuktian hukum dan masih sebatas isu yang berkembang di tengah masyarakat.

"kalau memang punya bukti, silakan laporkan.
Jangan dibawa ke mana mana seperti bola salju makin besar dan liar," tegas Askun kepada Wartawan, Jumat 19 Juni 2026.

Menurut Askun, apabila pihak yang menyebarkan tuduhan memiliki bukti, maka sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum. Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi bola salju yang semakin besar tanpa dasar yang jelas.

Ia juga menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap tuduhan harus disertai alat bukti yang sah. Tanpa pembuktian, berbagai informasi yang beredar hanya menjadi klaim yang belum terverifikasi kebenarannya.

Askun mempertanyakan pola penyebaran isu yang lebih banyak berkembang dari mulut ke mulut dan media sosial dibandingkan melalui mekanisme hukum. Ia mengingatkan bahwa tuduhan serius, termasuk perkara pidana, harus diuji melalui proses hukum dan bukan sekadar opini publik.

Fenomena yang disebut sebagai “pengadilan media sosial” turut menjadi perhatian. Menurutnya, seseorang bisa menerima sanksi sosial dan kehilangan reputasi bahkan sebelum ada proses penyidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Askun juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum balik apabila tuduhan yang beredar terbukti tidak berdasar. Ia menyebut pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat menjadi dasar pelaporan terhadap pihak yang dianggap menyebarkan informasi tanpa bukti.

Hingga saat ini, kata Askun, belum ada panggilan resmi dari aparat penegak hukum maupun keputusan dari instansi berwenang terkait dugaan tersebut. Karena itu, publik diminta untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menunggu fakta serta proses hukum yang dapat mengungkap kebenaran secara objektif.

Gomez Gumilar|Red.

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done