KARAWANG| www.Prabuchannels.com| Misteri kasus tawuran berdarah di Cikampek yang terjadi pada Februari lalu mulai menemui titik terang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang. Sidang keenam perkara yang menewaskan seorang pemuda bernama Idris itu menghadirkan Direktur RS Izza dan dua saksi fakta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, terungkap kronologi penanganan medis korban sebelum meninggal dunia. Berdasarkan rekam medis, Idris tiba di RS Izza sekitar pukul 04.00 WIB setelah sebelumnya sempat dibawa ke Klinik Sehat dan dirujuk ke RS Karya Husada. Karena keterbatasan alat medis, korban akhirnya dialihkan ke RS Izza setelah mengalami perjalanan medis selama kurang lebih dua hingga tiga jam.
Direktur RS Izza menjelaskan, tim medis langsung melakukan tindakan darurat setibanya korban di rumah sakit. Penanganan awal meliputi pembersihan luka, penjahitan luka robek, hingga pemberian suntikan anti pendarahan guna menstabilkan kondisi pasien. Namun, kondisi korban disebut membutuhkan operasi segera.
Dokter jaga, dr. Lutfi Firdaus, dikabarkan telah beberapa kali menghubungi keluarga korban untuk meminta persetujuan operasi. Akan tetapi, pihak keluarga belum memberikan jawaban karena menunggu kedatangan orang tua korban. Kondisi Idris kemudian terus menurun hingga akhirnya orang tua korban datang sekitar pukul 11.00 WIB dan menolak tindakan operasi serta memilih membawa korban pulang. Sekitar pukul 12.30 WIB, Idris dinyatakan meninggal dunia.
Selain fakta medis, sidang juga mengungkap dugaan kejanggalan pada barang bukti senjata tajam yang digunakan saat tawuran terjadi. Salah satu saksi fakta menyebut senjata tajam yang digunakan pelaku di lokasi kejadian berukuran pendek. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti yang diajukan justru berukuran panjang.
Perbedaan ukuran senjata tajam tersebut menjadi perhatian penasihat hukum terdakwa. Mereka menilai adanya ketidaksesuaian barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sehingga perlu dikaji lebih lanjut dalam proses persidangan.
Di sisi lain, keluarga tersangka juga mengungkap adanya upaya damai yang sempat dilakukan. Pada sidang sebelumnya, mediasi antara keluarga tersangka dan pihak korban mengalami kebuntuan terkait nominal uang damai. Namun, keluarga tersangka kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta langsung kepada orang tua korban disertai kuitansi penerimaan yang ditandatangani.
Kuasa hukum tersangka menilai penerimaan uang tersebut merupakan bentuk pengakuan atas iktikad baik dari pihak tersangka dalam upaya pemulihan dan perdamaian. Mereka berharap bukti kuitansi itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses hukum maupun kemungkinan penerapan restorative justice dalam perkara tersebut.
Gomez Gumilar|Red.