Berikut salinan berita dari artikel yang kamu kirimkan:
---
📰 BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah
KARAWANG |www.|prabuchannels.com| Menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku bagi masyarakat di wilayah itu. Penetapan ini dilakukan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan syariat sambil mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Melalui Surat Keputusan Nomor 004/Baznas-KRW/BAI/2026, BAZNAS Kabupaten Karawang menetapkan zakat fitrah sebesar Rp42.000 per jiwa. Nilai tersebut merupakan konversi dari 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras kualitas konsumsi, yang menjadi standar pembayaran zakat fitrah.
Selain dalam bentuk uang, masyarakat juga tetap bisa menunaikan zakat fitrah menggunakan beras sebanyak 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram per orang sesuai ketentuan fiqih.
Untuk fidyah bagi yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i, BAZNAS menetapkan bahwa fidyah dapat dibayarkan dengan memberi makan satu orang fakir miskin selama satu hari atau dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 per hari.
Sementara itu, BAZNAS Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran juga merilis daftar besaran zakat fitrah di kabupaten/kota se-Jawa Barat, menunjukkan variasi nominal antar daerah karena perbedaan harga beras.
Contoh kisaran di beberapa wilayah:
Kabupaten Bogor: Rp50.000 per jiwa
Kota Bekasi: Rp50.000 per jiwa
Kota Bandung: Rp42.500 per jiwa
Kabupaten Subang: Rp37.000 per jiwa
Kabupaten Kuningan: Rp35.000 per jiwa
Kabupaten Pangandaran & Kota Banjar: Rp32.500 per jiwa
Perbedaan nominal ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga beras di masing-masing daerah, berdasarkan harga rata-rata beras konsumsi masyarakat setempat menurut standar zakat fitrah.
BAZNAS mengimbau masyarakat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi di masjid, instansi pemerintah, atau lembaga yang berizin. Hal ini penting agar pendistribusian kepada para mustahik dapat dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri dan pengelolaan dana zakat lebih transparan.
Gomez Gumilar|Red.