Kabupaten Bekasi |www.Prabuchannels.com| Penanganan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin memasuki babak baru. LSM JaMWas Indonesia dan Kompi dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan diperiksa secara intensif. Perkara disebut telah naik ke tahap penyelidikan (lidik).
LSM JaMWas Indonesia dan Kompi memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor diambil keterangan secara intensif. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam mencakup kronologi dugaan permintaan fee, alur proyek serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.
Berita acara pemeriksaan kemudian dibacakan dan ditandatangani oleh pelapor sebagai bagian dari prosedur formil.
Pengambilan keterangan dalam kasus dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus (Kasiops Pidsus) Kejati Jabar, Fahmi, SH.MH.
Fahmi menyampaikan bahwa proses yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah memenuhi unsur awal.
“Kami melakukan pengambilan keterangan karena alat bukti sudah cukup dan laporan akan kami tindak lanjuti,” ujar Fahmi, SH.MH.
Dalam kesempatan yang sama, LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menyerahkan bukti tambahan baru terkait dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin.
Bukti tersebut diklaim memperkuat konstruksi dugaan peristiwa serta memperjelas indikasi adanya praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Ketua LSM JaMWas Indonesia menyatakan bahwa pihaknya hadir dengan membawa data dan dokumen pendukung yang telah diverifikasi internal.
“Kami tidak datang dengan asumsi. Kami membawa data, dokumen dan keterangan yang bisa diuji secara hukum. Harapan kami, proses ini berjalan transparan dan profesional,” tegas Ediyanto, SH.
Sementara itu, Ketua LSM Kompi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara hingga tuntas.
“Kasus ini menyangkut integritas pengelolaan proyek publik. Kami percaya Kejati Jabar akan bekerja objektif dan tidak tebang pilih,” ujar Ergat Bustomy.
Selain itu, LSM JaMWas Indonesia dan Kompi juga menyampaikan permintaan supervisi atas penanganan kasus Koperasi Rusa Berlian RSUD Cabangbungin. Permohonan supervisi tersebut diterima langsung oleh Kasiops Kejati Jabar sebagai bagian dari aspirasi pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin telah meningkat ke tahap penyelidikan (lidik). Tahap ini menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk mendalami unsur pidana, menilai kecukupan alat bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi mendorong tata kelola anggaran publik yang bersih dan akuntabel.
Gomez Gumilar|Red.