Polres Karawang Ungkap Peredaran Sabu 120 Gram di Banyusari, Satu Terduga Pelaku Diamankan - PRABU CHANNELS

Selasa, 20 Januari 2026

Polres Karawang Ungkap Peredaran Sabu 120 Gram di Banyusari, Satu Terduga Pelaku Diamankan



Polres Karawang Ungkap Peredaran Sabu 120 Gram di Banyusari, Satu Terduga Pelaku Diamankan 

Karawang [ www.Prabruchannels.com] 19 Januari  2026 Upaya tanpa henti Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat total 120 gram. 

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di Desa Gempol, Kecamatan Banyusari. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Karawang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan secara tertutup di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengamatan dan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. 

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar, bersama Unit 1 Satresnarkoba. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial OS di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Kalendraman Utara RT 004/005, Desa Gempol, Kecamatan Banyusari. 

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap edar dengan berat total 120 gram, yang disimpan rapi di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Dua plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu,

17 microtube masing-masing berisi sabu,

Satu unit timbangan digital,

Tiga unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika. 


Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial “S”, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Saat ini, Satresnarkoba Polres Karawang masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. 

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba. 

Gomez Gumilar[Red.]

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done